Wawancara khusus Wapres Jusuf Kalla.
- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kewenangan mengatur tahapan pencalonan anggota legislatif menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bertugas untuk mengundangkan peraturan tersebut.
Walaupun ada perbedaan pendapat, termasuk di DPR, dalam pemilu tentu yang punya kewenangan mengatur ini ya KPU. Kita saling menghargai tugas masing-masinglah," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.
Terkait penolakan Kemenkum HAM untuk mengundangkan draf peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota; Wapres akan menanyakan alasan Menkum HAM Yasonna Laoly enggan menomori PKPU tersebut.
"Ini kan Menkum HAM memang yang mengundangkan, memberi nomor, saya belum tahu alasannya apa, tapi nanti akan saya cek," tambah Wapres.
Kalla mengatakan mendukung KPU dalam mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang.
Menurut JK, larangan tersebut dapat menyaring calon-calon legislator yang tidak terlibat kasus korupsi, khususnya terhindar dari mantan koruptor.
"Kita ingin di legislatif itu orang yang betul-betul bersih, mempunyai martabat dan mempunyai kewenangan yang baik. Kalau mantan residivis masuk ke situ kan tentu tidak enak juga," tegasnya.
Sebelumnya KPU bersikukuh untuk mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif. Namun, konten larangan tersebut mendapat penolakan dari partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
KPU dan Kemenkum HAM juga telah berdiskusi di Kantor Kemenkum HAM di Jakarta hari ini, untuk membahas mengenai draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota.
Komisioner KPU Viryan mengatakan intervensi Kemenkum HAM terhadap pengesahan draf peraturan tersebut dapat menghambat tahapan Pileg. "Ya kalau Kemenkum HAM tidak setuju itu berpotensi pelaksanaan Pileg jadi terhambat," kata Viryan.
Menurut dia, Kemenkum HAM tidak memiliki kewenangan untuk ikut meninjau kembali konten draf PKPU karena hal itu sudah dibahas di DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II.
"Kemenkum HAM kan posisinya pada proses administrasi pengundangan, soal konten itu wewenangnya ada di kami, dan selama ini proses pengundangan draf PKPU itu tidak ada masalah, sudah ada belasan peraturan KPU diundangkan ke Kemenkum HAM dan mekanismenya lancar-lancar saja," ujar Viryan.
Walaupun ada perbedaan pendapat, termasuk di DPR, dalam pemilu tentu yang punya kewenangan mengatur ini ya KPU. Kita saling menghargai tugas masing-masinglah," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.
Terkait penolakan Kemenkum HAM untuk mengundangkan draf peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota; Wapres akan menanyakan alasan Menkum HAM Yasonna Laoly enggan menomori PKPU tersebut.
"Ini kan Menkum HAM memang yang mengundangkan, memberi nomor, saya belum tahu alasannya apa, tapi nanti akan saya cek," tambah Wapres.
Kalla mengatakan mendukung KPU dalam mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang.
Menurut JK, larangan tersebut dapat menyaring calon-calon legislator yang tidak terlibat kasus korupsi, khususnya terhindar dari mantan koruptor.
"Kita ingin di legislatif itu orang yang betul-betul bersih, mempunyai martabat dan mempunyai kewenangan yang baik. Kalau mantan residivis masuk ke situ kan tentu tidak enak juga," tegasnya.
Sebelumnya KPU bersikukuh untuk mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif. Namun, konten larangan tersebut mendapat penolakan dari partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
KPU dan Kemenkum HAM juga telah berdiskusi di Kantor Kemenkum HAM di Jakarta hari ini, untuk membahas mengenai draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota.
Komisioner KPU Viryan mengatakan intervensi Kemenkum HAM terhadap pengesahan draf peraturan tersebut dapat menghambat tahapan Pileg. "Ya kalau Kemenkum HAM tidak setuju itu berpotensi pelaksanaan Pileg jadi terhambat," kata Viryan.
Menurut dia, Kemenkum HAM tidak memiliki kewenangan untuk ikut meninjau kembali konten draf PKPU karena hal itu sudah dibahas di DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II.
"Kemenkum HAM kan posisinya pada proses administrasi pengundangan, soal konten itu wewenangnya ada di kami, dan selama ini proses pengundangan draf PKPU itu tidak ada masalah, sudah ada belasan peraturan KPU diundangkan ke Kemenkum HAM dan mekanismenya lancar-lancar saja," ujar Viryan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.