Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Juru bicara Bidang Ekonomi, Industri, dan Bisnis Partai Solidaritas Indonesia, Rizal Calvary Marimbo mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rizal mengatakan, kebijakan ini menjadi bukti keseriusan Presiden mengatasi kesenjangan antar pelaku usaha.
Presiden sistematis mengatasi kesenjangan, utamanya di antara pelaku dunia usaha," ujar Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/6).
Rizal mengatakan, Presiden mewarisi struktur perekonomian yang kurang sedap yang telah dibangun puluhan tahun dan membuat kesenjangan skala usaha dan aset antara pelaku UMKM dan pengusaha besar menjadi besar.
Warisan ini kemudian berusaha diatasi Presiden Jokowi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengangkat atau menaikkan kelas (scale-up) pelaku UMKM di antaranya menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 23 persen menjadi 7 persen.
Pemerintah juga mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mensubsidi bunga KUR. Tahun ini, alokasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertambah menjadi sebesar Rp 120 triliun. Sedangkan pagu anggaran subsidi KUR tahun anggaran 2018 senilai Rp 13,66 triliun. Itu terdiri dari subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp 1,68 triliun dan subsidi bunga Rp 11,97 triliun.
Rizal mengatakan, dibandingkan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), subsidi bunga KUR jauh lebih tepat sasaran dan produktif. "Sebab yang disubsidi usaha produktif kerakyatan, bukan konsumtif," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen hari ini di Surabaya, Jawa Timur. Keputusannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP 46 tahun 2013 yang berisikan PPh pelaku UMKM sebesar 1 persen.
Menurut Jokowi, kebijakan ini (memangkas PPh Final) diambil setelah menerima keluhan dari pelaku UMKM yang keberatan PPh final 1 persen. Presiden berharap kebijakan ini meringankan para pelaku usaha dalam membayar pajak, sehingga pelaku usaha bisa mengembangkan bisnisnya. Selama beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM lebih kecil, uang tersebut bisa digunakan untuk mengembangkan usaha hingga melakukan investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.