emprov DKI Jakarta kembali menyegel Pulau D reklamasi, Jakarta Utara. Melihat hal tersebut Wakil ketua DPR Fadli Zon menilai bahwa itu merupakan langkah yang bagus. Reklamasi, kata dia, juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut saya harus mengikuti aturan yang berlaku, jangan sampai ada diskriminasi, jangan ada tindakan diskriminatif, kalau misalnya tidak punya izin dan mengatakan dia harus disegel ya disegel lah, kalau misalnya ada pertimbangan lain itu lain lagi cerita, saya kira masyarakat menginginkan adanya keadilan," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, jangan karena ada intervensi dari kekuasaan, maka ketidakadilan dibiarkan. Maka dari itu perlu ada gebrakan untuk menegakkan keadilan.
"Jangan karena dibekingi orang kuat, dibekingi kekuasaan tidak ada tindakan hukum, saya kira sudah banyak ketidakadilan dipertontonkan dan dipraktikkan di rezim ini. Jadi saya kira perlu ada suatu keberanian untuk berbuat adil termasuk dalam penyegelan atau penutupan di pulau D reklamasi bangunan bangunan di sana, saya kira itu baru tepat," tandasnya.
Senada dengan Fadli, Anggota komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa langkah Anies sudah sesuai hukum menyegel Pulau D tersebut.
"Penyegelan itu dalam hukum kan biasa saja, pasti pak Anies punya alasan hukum, kalau dia tidak punya alasan hukum sebagai pejabat pemerintah itu salah dari penegakan hukum. Saya lebih melihatnya dari persoalan hukum, Anies berani berjanji karena hukumnya bener yang dijanjikannya," kata Desmond di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).
Desmond juga menilai penyegelan itu bukan untuk memenuhi janji politik.
"Bagi saya bukan memenuhi janji politik, kalau janji politik kan lebih banyak politiknya daripada hukum, kalau ini kan enggak. Janji politik kalau tidak ada dasar hukumnya ke sewenang-wenangan," tandas politisi Gerindra ini.
Pemprov DKI Jakarta kembali menyegel Pulau D reklamasi. Di pulau itu ada 932 rumah toko yang sudah dibangun. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan penyegelan dilakukan kedua kalinya untuk membuktikan penegakan hukum tidak tebang pilih.
"Kita menegaskan kepada semua bahwa kepada semua bahwa di DKI Jakarta kita akan menegakkan aturan kepada semua. Bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat," jelas Anies, Kamis (7/6).
Anies juga memantau langsung proses penyegelan. Bangunan disegel karena dibangun tak berizin.
"Bangunan dibangun di atas tanah hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies, di lokasi.
Anies meminta seluruh masyarakat menaati peraturan yang berlaku. Begitu juga ketika hendak membangun sesuatu.
"Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada ada izin dulu baru. Semua sesuai dengan tata kelola yang ada," terang dia.
Setelah penyegelan ini, kata Anies, pihaknya akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun di sana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.