Wakapolri Komjen Syafruddin temui ulama.
Kasus chat bernada pornografi yang melibatkan pimpinan FPI Rizieq Syihab dan Firza Husein dikabarkan dihentikan pihak kepolisian. Hal itu diungkap Rizieq dalam video rekaman yang diunggah ke akun Youtube Front TV dan kini hangat diperbincangkan.
Saat dikonfirmasi, Wakapolri Komjen Syafruddin berdalih belum mengetahui informasi tersebut karena kasus bukan berada pada domainnya, pun dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Untuk itu,Syafruddin akan segera menanyakan informasi SP3 yang diumbar Rizieq kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya juga mesti nanya penyidik, karena itu bukan domainnya Kapolri, bukan domainnya Wakapolri. Itu domainnya penyidik," jelasnya ditemui di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (15/6) petang.
Sayangnya, Syafruddin enggan menerangkan lebih jauh soal kasus yang sudah lama mandek di meja penyidik Polda Metro Jaya.
Ia akan mengonfirmasi perihal ini ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis, "Nanti kita tanya ke Kapolda Metro," singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab menyampaikan kabar bahwa kasus pesan bernada pornografi yang menjeratnya dan Firza Husein telah dihentikan pihak kepolisian. Rizieq mengaku sudah memegang SP3 asli yang dikirim pengacaranya, Sugito.
Bahkan, Rizieq sampai tiga kali menyebut surat SP3 tersebut asli. "Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami Bapak Sugito. Beliau dapat surat SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq.
Rizieq menuturkan, kabar tersebut menambah kebahagiaannya dan keluarga di hari raya Idulfitri. Dengan keluarnya SP3, Rizieq mengapresiasi dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada Tuhan, keluarga yang setia mendampingi dan para pengacaranya yang berjuang di jalur hukum.
Dia juga berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.